APA ITU BANK SYARIAH ?
Saat ini mungkin
masyarakat sudah tidak asing dengan yang namanya Bank Syariah. Dari tahun 1998 sampai saat ini sudah banyak bank syariah yang berdiri di Indonesia. Bahkan produk dan layanan yang ada di bank syariah sudah mulai bersaing dengan bank konvensional. Lalu, apa kita semua sudah paham
betul dengan yang dimaksud Bank syariah ? Untuk lebih jelasnya bisa simak di
sini ya.
Pengertian
Bank Syariah
Bank Syariah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal (Ascarya & Yumanita, 2005 :4).
UU No. 21 Tahun
2008 menyebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank
Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank Umum Syariah
adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran (UU No. 21 Tahun 2008).
Adapun Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran (UU No. 21 Tahun 2008).
Unit Usaha
Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank
Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja
di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah (UU No. 21
Tahun 2008).
Hemat penulis,
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan dana ke masyarakat yang dalam mekanismenya berdasarkan dengan
prinsip syariah.
Prinsip
Syariah
Prinsip Syariah
adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah (UU No. 21 Tahun 2008).
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam operasionalnya perbankan syariah harus selalu berada dalam koridor yang berprinsip sebagai berikut:
- Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
- Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
- Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
- Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Prinsip-Prinsipsyariah yang dilarang dalam operasional perbankan syariah adalah kegiatan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Maisir: Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi.Judi dilarang dalam praktik keuangan Islam, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah sebagai berikut:"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS Al-Maaidah : 90)Pelarangan maisir oleh Allah SWT dikarenakan efek negative maisir. Ketika melakukan perjudian seseorang dihadapkan kondisi dapat untung maupun rugi secara abnormal. Suatu saat ketika seseorang beruntung ia mendapatkan keuntungan yang lebih besar ketimbang usaha yang dilakukannya. Sedangkan ketika tidak beruntung seseorang dapat mengalami kerugian yang sangat besar. Perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam sistem keuangan Islam.
- Gharar : Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Menurut istilah gharar berarti seduatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar. Pelarangan ghararkarena memberikan efek negative dalam kehidupan karena gharar merupakan praktik pengambilan keuntungan secara bathil. Ayat dan hadits yang melarang gharar diantaranya :"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (Al-Baqarah : 188)
- Riba: Makna harfiyah dari kata Riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memakan harta riba secara berlipat ganda. Sangatlah penting bagi kita sejak awal pembahasan bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat di antara umat Muslim mengenai pengharaman Riba dan bahwa semua mazhab Muslim berpendapat keterlibatan dalam transaksi yang mengandung riba adalah dosa besar. Hal ini dikarenakan sumber utama syariah, yaitu Al-Qur'an dan Sunah benar-benar mengutuk riba. Akan tetapi, ada perbedaan terkait dengan makna dari riba atau apa saja yang merupakan riba harus dihindari untuk kesesuaian aktivitas-aktivitas perekonomian dengan ajaran Syariah.
Perbedaan
Bank Syariah dan Bank Konvensional
Menurut Ascarya &
Yumanita (2005), perbedaan bank syariah dan konvensional yaitu :
Perbedaan |
Bank konvensional |
Bank syariah |
Fungsi dan
Kegiatan Bank |
Intermediasi, jasa
keuangan |
Intermediasi,
Manager Investasi, Investor, sosial, jasa keuangan |
Mekanisme dan
Obyek Usaha |
Tidak anti riba
dan tidak anti maysir |
Anti riba dan anti
maysir |
Prinsip dasar |
- Bebas nilai
(prinsip materialis) - Uang sebagai Komoditi – Bunga |
- Tidak bebas
nilai (prinsip syariah Islam) - Uang sebagai
alat tukar dan bukan komoditi - Bagi hasil, jual
beli, sewa |
Prioritas
pelayanan |
Kepentingan
pribadi |
Kepentingan publik |
Orientasi |
Keuntungan |
Tujuan sosial
ekonomi Islam, keuntungan |
Bentuk |
Bank komersial |
Bank komersial,
bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose |
Evaluasi nasabah |
Kepastian
pengembalian pokok dan bunga (creditworthiness dan collateral) |
Lebih hati-hati
karena partisipasi dalam risiko |
Hubungan nasabah |
Terbatas
debitor-kreditor |
Erat sebagai mitra
usaha |
Sumber Likuiditas
Jangka Pendek |
Pasar uang, bank
sentral |
Terbatas |
Pinjaman yang diberikan |
Komersial dan
nonkomersial, berorientasi laba |
Komersial dan
nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba |
Lembaga
Penyelesain Sengketa |
Pengadilan,
Arbitrase |
Pengadilan, Badan
Arbitrase Syariah Nasional |
Risiko Usaha |
- Risiko bank
tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung
dengan bank - Kemungkinan
terjadi negative spread |
- Dihadapi bersama
antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran - Tidak mungkin
terjadi negative spread |
Struktur
organisasi pengawas |
Dewan Komisaris |
Dewan Komisaris,
Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional |
Investasi |
Halal atau haram |
Halal |
Keunggulan bank syariah dibandingkan bank
konvensional :
1)
Mekanisme
Bank Syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.
Bank syariah yang harus menjalankan
operasional menggunakan prinsip syariah tentu menjadi keunggulan bagi bank syariah
karena berbeda dengan bank konvensional yang menjalankan operasional
menggunakan hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia. Prinsip syariah tentu
menjadi penggerak hati umat Islam untuk lebih memilih bank syariah dibandingkan
bank konvensional.
2)
Tidak
mudah dipengaruhi gejolak moneter.
Penentuan harga bagi bank bagi hasil
didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpanan dana sesuai
dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya
porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
3)
Bank
Syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya
Bank syariah
tidak menggunakan sistem bunga, melainkan bank syariah menggunakan
sistem bagi hasil. Jika menggunakan sistem bunga tentu bank harus mengikuti
ketentuan besaran bunga yang harus diterapkan. Tetapi karena bank syariah
menggunakan sistem bagi hasil maka penentuan kebijakan bagi hasilnya lebih
fleksibel dan mandiri.
4)
Bank
Syariah relatif lebih mudah merespon kebijakan pemerintah
Seperti yang diketahui bahwa bank syariah
tidak menggunakan sistem bunga dalam operasionalnya, maka bank syariah relatif
lebih mudah merespon kebijakan pemerintah. hal tersebut dikarenakan jika
pemerintah menetapkan besarnya bunga maka bank syariah tidak terlalu
terpengaruh oleh ketentuan tersebut. jadi, bank syariah lebih mudah untuk
merespon kebijakan pemerintah karena memang hal tersebut tidak berdampak
signifikan terhadap operasional bank syariah.
5)
Terhindar
dari praktik money laundering
Referensi :
Ascarya; Yumanita, Diana. Bank Syariah.
Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) BI. Jakarta : 2005.
Otoritas Jasa Keuangan yang diakses di https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Prinsip-dan-Konsep-PB-Syariah.aspx
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Komentar
Posting Komentar