APA ITU BANK SYARIAH ?

 


Saat ini mungkin masyarakat sudah tidak asing dengan yang namanya Bank Syariah. Dari tahun 1998 sampai saat ini sudah banyak bank syariah yang berdiri di Indonesia. Bahkan produk dan layanan yang ada di bank syariah sudah mulai bersaing dengan bank konvensional. Lalu, apa kita semua sudah paham betul dengan yang dimaksud Bank syariah ? Untuk lebih jelasnya bisa simak di sini ya.

Pengertian Bank Syariah

Bank Syariah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal (Ascarya & Yumanita, 2005 :4).

UU No. 21 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU No. 21 Tahun 2008).

Adapun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU No. 21 Tahun 2008). 

Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah (UU No. 21 Tahun 2008).

Hemat penulis, Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana ke masyarakat yang dalam mekanismenya berdasarkan dengan prinsip syariah.

Prinsip Syariah

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (UU No. 21 Tahun 2008).

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam operasionalnya perbankan syariah harus selalu berada dalam koridor yang berprinsip sebagai berikut:

  1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
  2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
  3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
  4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Prinsip-Prinsipsyariah yang dilarang dalam operasional perbankan syariah adalah kegiatan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  • Maisir:  Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi.Judi dilarang dalam praktik keuangan Islam, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah sebagai berikut:"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS Al-Maaidah : 90)

    Pelarangan maisir oleh Allah SWT dikarenakan efek negative maisir. Ketika melakukan perjudian seseorang dihadapkan kondisi dapat untung maupun rugi secara abnormal. Suatu saat ketika seseorang beruntung ia mendapatkan keuntungan yang lebih besar ketimbang usaha yang dilakukannya. Sedangkan ketika tidak beruntung seseorang dapat mengalami kerugian yang sangat besar. Perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam sistem keuangan Islam.
  • Gharar : Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Menurut istilah gharar berarti seduatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar.  Pelarangan ghararkarena memberikan efek negative dalam kehidupan karena gharar merupakan praktik pengambilan keuntungan secara bathil. Ayat dan hadits yang melarang gharar diantaranya :"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (Al-Baqarah : 188)
  • Riba:  Makna harfiyah dari kata Riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memakan harta riba secara berlipat ganda. Sangatlah penting bagi kita sejak awal pembahasan bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat di antara umat Muslim mengenai pengharaman Riba dan bahwa semua mazhab Muslim berpendapat keterlibatan dalam transaksi yang mengandung riba adalah dosa besar. Hal ini dikarenakan sumber utama syariah, yaitu Al-Qur'an dan Sunah benar-benar mengutuk riba. Akan tetapi, ada perbedaan terkait dengan makna dari riba atau apa saja yang merupakan riba harus dihindari untuk kesesuaian aktivitas-aktivitas perekonomian dengan ajaran Syariah.

 

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Menurut Ascarya & Yumanita (2005), perbedaan bank syariah dan konvensional yaitu :

Perbedaan

Bank konvensional

Bank syariah

Fungsi dan Kegiatan Bank

Intermediasi, jasa keuangan

Intermediasi, Manager Investasi, Investor, sosial, jasa keuangan

Mekanisme dan Obyek Usaha

Tidak anti riba dan tidak anti maysir

Anti riba dan anti maysir

Prinsip dasar

- Bebas nilai (prinsip materialis) - Uang sebagai Komoditi – Bunga

- Tidak bebas nilai (prinsip syariah Islam)

- Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi

- Bagi hasil, jual beli, sewa

Prioritas pelayanan

Kepentingan pribadi

Kepentingan publik

Orientasi

Keuntungan

Tujuan sosial ekonomi Islam, keuntungan

Bentuk

Bank komersial

Bank komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose

Evaluasi nasabah

Kepastian pengembalian pokok dan bunga (creditworthiness dan collateral)

Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko

Hubungan nasabah

Terbatas debitor-kreditor

Erat sebagai mitra usaha

Sumber Likuiditas Jangka Pendek

Pasar uang, bank sentral

Terbatas

Pinjaman yang diberikan

 

Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba

Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba

Lembaga Penyelesain Sengketa

 

Pengadilan, Arbitrase

Pengadilan, Badan Arbitrase Syariah Nasional

Risiko Usaha

- Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank

- Kemungkinan terjadi negative spread

- Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran

- Tidak mungkin terjadi negative spread

Struktur organisasi pengawas

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional

Investasi

Halal atau haram

Halal                  

 

Keunggulan bank syariah dibandingkan bank konvensional :

1)      Mekanisme Bank Syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.

Bank syariah yang harus menjalankan operasional menggunakan prinsip syariah tentu menjadi keunggulan bagi bank syariah karena berbeda dengan bank konvensional yang menjalankan operasional menggunakan hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia. Prinsip syariah tentu menjadi penggerak hati umat Islam untuk lebih memilih bank syariah dibandingkan bank konvensional.

2)      Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.

Penentuan harga bagi bank bagi hasil didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpanan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.

3)      Bank Syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya

Bank syariah  tidak menggunakan sistem bunga, melainkan bank syariah menggunakan sistem bagi hasil. Jika menggunakan sistem bunga tentu bank harus mengikuti ketentuan besaran bunga yang harus diterapkan. Tetapi karena bank syariah menggunakan sistem bagi hasil maka penentuan kebijakan bagi hasilnya lebih fleksibel dan mandiri.

4)      Bank Syariah relatif lebih mudah merespon kebijakan pemerintah

Seperti yang diketahui bahwa bank syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam operasionalnya, maka bank syariah relatif lebih mudah merespon kebijakan pemerintah. hal tersebut dikarenakan jika pemerintah menetapkan besarnya bunga maka bank syariah tidak terlalu terpengaruh oleh ketentuan tersebut. jadi, bank syariah lebih mudah untuk merespon kebijakan pemerintah karena memang hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap operasional bank syariah.

5)      Terhindar dari praktik money laundering

 


Referensi :

Ascarya; Yumanita, Diana. Bank Syariah. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) BI. Jakarta : 2005.

Otoritas Jasa Keuangan yang diakses di https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Prinsip-dan-Konsep-PB-Syariah.aspx

Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008.

 

 


Komentar